Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat Ii Malang nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor15
Tahun2005
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II MALANG
NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR
BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2005
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1093
Jumlah diDownload100
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2005
Pejabat Pengundangan