Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (siujk)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor15
Tahun2002
TentangPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN
SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal04 November 2002
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7910
Jumlah diDownload110
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 November 2002
Pejabat Pengundangan