Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat Ii Malang nomor 1 Tahun 1977 Tentang Pemungutan Pajak Untuk memelihara Anjing dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat Ii Malang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor14
Tahun2005
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II MALANG
NOMOR 1 TAHUN 1977 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK UNTUK
MEMELIHARA ANJING DALAM WILAYAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II MALANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2005
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4434
Jumlah diDownload119
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2005
Pejabat Pengundangan