Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor11
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal27 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9698
Jumlah diDownload302
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Mei 2015
Pejabat Pengundangan