Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang nomor 3 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi perijinan Rumah Susun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor10
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI
PERIJINAN RUMAH SUSUN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal10 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4805
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2009
Pejabat Pengundangan