Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Besar Malang nomor 10 Tahun 1955 Tentang Pemungutan Leges dan Retribusi Lain-lain Oleh Kota Besar Malang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor10
Tahun2005
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BESAR MALANG
NOMOR 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN LEGES
DAN RETRIBUSI LAIN-LAIN OLEH KOTA BESAR MALANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2005
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9587
Jumlah diDownload105
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2005
Pejabat Pengundangan