Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MADIUN
Nomor10
Tahun2007
TentangKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7639
Jumlah diDownload104
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juli 2007
Pejabat Pengundangan