Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA LHOKSEUMAWE
Nomor4
Tahun2007
TentangPAJAK PENERANGAN JALAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7332
Jumlah diDownload