Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pajak Reklame.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA LHOKSEUMAWE
Nomor3
Tahun2007
TentangPAJAK REKLAME.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5796
Jumlah diDownload