Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA LHOKSEUMAWE
Nomor10
Tahun2007
TentangRETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9979
Jumlah diDownload