Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pajak Restoran.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA LHOKSEUMAWE
Nomor1
Tahun2007
TentangPAJAK RESTORAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan