Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA KUPANG
Nomor10
Tahun2001
TentangPENYELENGGARAAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan