Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kediri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA KEDIRI
Nomor10
Tahun2012
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KEDIRI
Tempat PenetapanKediri
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2012
Pejabat yang MenetapkanH. Samsul Ashar
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat32
Jumlah diDownload44