Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA JAMBI
Nomor7
Tahun2010
TentangPELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat514
Jumlah diDownload4