Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA JAMBI
Nomor7
Tahun2005
TentangIZIN USAHA JASA PARIWISATA DI BIDANG JASA BIRO PERJALANAN WISATA, JASA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat931
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan8SERI C NOMOR 4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan