Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Jaringan Lintas Angkutan Barang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA JAMBI
Nomor5
Tahun2009
TentangJARINGAN LINTAS ANGKUTAN BARANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6970
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan5SERI E NOMOR 1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan