Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Badan untuk Umum.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA JAMBI
Nomor2
Tahun2010
TentangIZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6116
Jumlah diDownload