Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (lb3)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA DEPOK
Nomor9
Tahun2010
TentangPENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3)
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1605
Jumlah diDownload6