Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA DEPOK
Nomor3
Tahun2016
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9544
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2016
Pejabat Pengundangan