Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA DENPASAR
Nomor9
Tahun2006
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2006
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7270
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan-
Tanggal Pengundangan25 Mei 2006
Pejabat Pengundangan