Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA DENPASAR
Nomor10
Tahun2005
TentangRETRIBUSI IZIN USAHA BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4537
Jumlah diDownload