Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA CIREBON
Nomor3
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIREBON
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9856
Jumlah diDownload7