Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA CIMAHI
Nomor6
Tahun2006
TentangRETRIBUSI JASA UMUM DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5477
Jumlah diDownload