Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA CILEGON
Nomor10
Tahun2005
TentangTENTANG PENEMPATAN RAMBU LALU LINTAS, MARKA JALAN DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1213
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan