Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BUKIT TINGGI
Nomor8
Tahun2010
TentangPenambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10005
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan