Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 07 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengesahan Badan Hukum dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BUKIT TINGGI
Nomor7
Tahun2010
TentangPencabutan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 07 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengesahan Badan Hukum Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7909
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan