Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BUKIT TINGGI
Nomor15
Tahun2014
TentangPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2030
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan