Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KOTA BUKIT TINGGI |
Nomor | 15 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2030 |
Jumlah diDownload | 6 |
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 15 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |