Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BOGOR
Nomor15
Tahun2018
TentangPEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2018
Pejabat Pengundangan