Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2007.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BLITAR
Nomor2
Tahun2009
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2007.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3902
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan