Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota bitung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BITUNG
Nomor5
Tahun2017
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
JASA UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3015
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan