Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan/ternak Unggas dan Hasil Lain Ikutannya di Kota Binjai Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2002.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BINJAI
Nomor8
Tahun2007
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN/TERNAK UNGGAS DAN HASIL LAIN IKUTANNYA DI KOTA BINJAI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 11 TAHUN 2002.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8295
Jumlah diDownload6