Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dan Data Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BINJAI
Nomor3
Tahun2001
TentangRETRIBUSI PENGGANTIAN CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DENGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPENDUDUKAN DAN DATA CATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9949
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan