Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BINJAI
Nomor25
Tahun2001
TentangPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3647
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan