Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2002.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BINJAI
Nomor2
Tahun2003
TentangPENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2002.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan