Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin/pegelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BINJAI
Nomor10
Tahun2002
TentangPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN/PEGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3336
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan