Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BIMA
Nomor5
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BIMA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6153
Jumlah diDownload