Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen ( Simduk ) di Kota Bima

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BIMA
Nomor5
Tahun2001
TentangPENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DALAM KERANGKA SISTIM INFORMASI MANAJEMEN ( SIMDUK ) DI KOTA BIMA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan