Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BENGKULU
Nomor2
Tahun2008
TentangPENETAPAN URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5751
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan20SERI E
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan