Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Rejang Lebong

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BENGKULU
Nomor17
Tahun2007
TentangPENYELENGGARAAN LALU LINTAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN REJANG LEBONG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5455
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan