Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus untuk Angkutan Umum Massal (trans Patriot) Milik pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah perusahaan Daerah Mitra Patriot

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BEKASI
Nomor3
Tahun2019
TentangPENYERTAAN MODAL BERUPA KENDARAAN BUS
UNTUK ANGKUTAN UMUM MASSAL (TRANS PATRIOT) MILIK
PEMERINTAH KOTA BEKASI KE BADAN USAHA MILIK DAERAH
PERUSAHAAN DAERAH MITRA PATRIOT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8332
Jumlah diDownload144
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2019
Pejabat Pengundangan