Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BANJARBARU
Nomor5
Tahun2017
TentangKeuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat760
Jumlah diDownload126
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan70
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan