Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BANJARBARU
Nomor12
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3466
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan85
Tanggal Pengundangan14 Desember 2018
Pejabat Pengundangan