Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BANDUNG
Nomor9
Tahun2010
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4413
Jumlah diDownload4