Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BANDUNG
Nomor6
Tahun2017
TentangHak Keungan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat Penetapanbandung
Ditetapkan Tanggal06 September 2017
Pejabat yang MenetapkanRIDWAN KAMIL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat43
Jumlah diDownload53