Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BANDUNG
Nomor11
Tahun2016
TentangPenyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
Tempat Penetapanbandung
Ditetapkan Tanggal01 Januari 1970
Pejabat yang MenetapkanRIDWAN KAMIL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat48
Jumlah diDownload49