Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banda Aceh.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BANDA ACEH
Nomor5
Tahun2005
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDA ACEH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3013
Jumlah diDownload