Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banda Aceh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BANDA ACEH
Nomor4
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDA ACEH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1196
Jumlah diDownload