Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WONOGIRI
Nomor5
Tahun2008
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9983
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan5SERI D NOMOR 5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan