Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WONOGIRI
Nomor10
Tahun2007
TentangRETRIBUSI IJIN USAHA ANGKUTAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6288
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan10SERI B
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan