Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAY KANAN
Nomor8
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7638
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan