Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | KABUPATEN WAY KANAN |
Nomor | 8 |
Tahun | 2005 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL. |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7638 |
Jumlah diDownload | 4 |
Tahun Pengundangan | 2003 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |